Hasil evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa masih banyak paket internet operator seluler yang belum memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet tak boleh hangus.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi Denny Setiawan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pertama dari tiga operator seluler: Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya diperbarui setiap bulan.
Setelah menerima laporan, Komdigi menggelar rapat klarifikasi dengan ketiga operator untuk mengetahui sejauh mana perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sudah diterapkan.