Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Salah satu Pasal di PKPU tersebut menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden di Pemilu 2024 lalu.
"Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10).