Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) atau menggulirkan hak angket untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap tidak ditemukannya dokumen ijazah/sertifikat SMA atau setara atas nama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat cawapres pada Pilpres 2024.
"Nah kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja," ucap Doli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Doli juga mengatakan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.