Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjepas) Jawa Timur menemukan dugaan malaadministrasi dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat anak kiai Jombang terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Enam orang petugas pun diperiksa.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali menyatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti hasil investigasi dan mengambil langkah korektif dengan mencabut status pembebasan bersyarat Bechi tersebut. Pihaknya juga memerintahkan tindakan tegas terhadap pegawai yang terindikasi terlibat dalam persoalan ini.
"Hasil investigasi menemukan indikasi malaadministrasi dalam proses usulan PB di Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang," kata Kusnali di Malang, Kamis (8/10).