Gojek menyatakan siap mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Perusahaan juga membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Adapun Perpres Ojol disebut akan mengatur sejumlah aspek, dari skema bagi hasil layanan penumpang roda dua, tarif angkutan penumpang, hingga layanan pengantaran barang serta makanan.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, setelah mengimplementasikan komisi 8% di layanan penumpang roda dua sejak 1 Juli lalu, Gojek siap untuk mendukung pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.