Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kandani meluruskan kesalahpahaman terkait usulan batas waktu kerja reguler maksimum 45 jam per pekan.
Usulan 45 jam kerja itu sempat mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Shinta menegaskan gagasan tersebut tidak bermaksud sebagai upaya pengusaha memaksakan kenaikan jam kerja pegawai.
"Jadi mungkin ada kesalahpahaman memaksakan untuk menaikkan. Konteksnya enggak seperti itu," ujar Shinta ketika ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (7/10).