Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kebijakan laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak menampilkan utang dengan nominal di bawah Rp1 juta.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah. Meski demikian, OJK mengakui tetap terdapat risiko dalam penyaluran pembiayaan karena informasi utang dengan nilai kecil tidak tercantum dalam SLIK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan perusahaan pembiayaan tetap memiliki instrumen lain untuk menilai kelayakan dan kemampuan bayar calon debitur.