Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang memanfaatkan pemberlakuan aturan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan para penipu mungkin akan mengatasnamakan lembaganya untuk meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.