Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming dalam pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024, pelan-pelan mulai bergulir di DPR.
Usulan itu pertama kali mencuat dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo. Pria yang sapa diakrab Edo itu mengatakan pertimbangan MK dalam putusan tersebut harus menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi.
Sebaliknya, kata dia, DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.