Asal-usul pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Pemohon dalam gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di MK, menilai pasal itu sebagai pasal 'Gibran Banget' karena dianggap mengakomodir cawapres saat itu, Gibran, yang kemudian terpilih dan menang. Pasal itu pun sempat menjadi bahasan dalam sidang di MK. Ada dugaan, pasal itu dimunculkan tanpa lewat prosedur sesuai ketentuan UU.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 atau saat perumusan PKPU Nomor 19 itu, menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku sedang menelusuri lagi asal-usul ayat 3 dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.