Jumat, 9 Oktober 2026

UHUY News

Jurnalisme Terkurasi • Warta Nasional Aktual & Terpercaya

KILAT
Nasional

KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran

Tim Redaksi CNN Indonesia •
Bagikan: WA X
KPU Bantah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Diselundupkan untuk Loloskan Gibran
Dokumentasi / Foto: CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.

Ia menjelaskan rapat konsinyering tersebut berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.

Transparansi Jurnalisme & Hak Cipta Diverifikasi Resmi

Artikel ini disajikan kembali secara informatif oleh Uhuy News dari jaringan kantor berita CNN Indonesia. Hak kekayaan intelektual naskah dan materi foto sepenuhnya merupakan milik penerbit resmi terkait.

Warta Terkait Lainnya

Lihat Semua Berita →