Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal diduga melanggar kode etik pegawai karena buntut dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Riyanta mengatakan yang bersangkutan ditangkap oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) karena diduga telah melanggar kode etik dan disiplin pegawai.