Komisi II DPR mengkaji penambahan jumlah kursi anggota DPR RI melalui perubahan ketentuan alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) yang dibahas masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan penambahan kursi tersebut merupakan konsekuensi dari beberapa aturan yang tengah dirumuskan oleh Komisi II.
Menurutnya, hampir semua fraksi telah sepakat untuk menghapus ketentuan minimal tiga kursi dalam satu dapil dan mengubahnya menjadi minimal empat kursi.