Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah membatasi penggunaan pekerja alih daya (outsourcing) dan menghapus ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
Mereka meminta aturan pelaksana segera disesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.
Presiden KSPI merangkap Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pembatasan outsourcing perlu dilakukan untuk memperjelas status hubungan kerja dan hak pekerja.