Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mencairkan tunjangan profesi atau sertifikasi guru yang menunggak hingga tiga bulan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik tersebut dinilai murni karena kendala birokrasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lalu mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan dari para guru di berbagai daerah terkait penundaan hak mereka. Padahal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melayangkan surat permohonan pencairan anggaran ke Kemenkeu sejak beberapa waktu lalu.