Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap besaran kewajiban pembayaran restitusi kepada 83 anak korban dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, Yogyakarta yakni sebesar Rp2.125.277.183.
Kewajiban tersebut dibebankan kepada 32 terdakwa secara proporsional berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam sidang tuntutan terhadap 11 pengasuh di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (12/10), jaksa meminta masing-masing terdakwa membayar restitusi sebesar Rp14.168.514.