Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa judi online atau judol masih jadi masalah serius bagi Indonesia. Bahkan, Komdigi mencatat 200.000 anak Indonesia terpapar judol, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online juga berkaitan langsung dengan agenda perlindungan anak di ruang digital. Bagi pemerintah, data tersebut menunjukkan judi online telah berkembang menjadi persoalan yang tidak hanya berada di ruang digital, tetapi juga menyentuh ekonomi keluarga dan perlindungan masyarakat.
"Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama," kata Meutya di Jakarta, melalui keterangan tertulisnya.