Kelanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 kini bergulir ke DPR.
Sejumlah partai politik yang jadi bagian dari koalisi gembrot pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran di parlemen telah merespons putusan MK yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tak menemukan dokumen yang menunjukkan Sang Wapres RI itu memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagai syarat mendaftar Pilpres 2024.
Respons itu salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo yang mengusulkan pembentukan panitia khusus menindaklanjuti putusan MK tersebut.