Upaya mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, berakhir buntu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/10), hakim mediator memutuskan proses mediasi rampung dan perkara akan berlanjut ke persidangan pokok perkara.