Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menyebut penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax membantu memperluas basis pajak Indonesia sekitar 2 juta wajib pajak baru.
Menurut Ibnu, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran, penerbitan faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu platform.
"Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta (wajib pajak)," ujar Ibnu dalam paparannya pada forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10).