Pemerintah menambah anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan guna mengatasi defisit keuangan dan menjaga kelancaran pembayaran klaim layanan kesehatan. Dari total tambahan tersebut, Rp10 triliun akan dicairkan pada Oktober 2026 dan sisanya pada November 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tambahan anggaran itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
"Telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026, yang memberikan suntikan tambahan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Cair bulan ini Rp10 triliun, bulan depan akan kita cairkan lagi Rp10 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).