Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani enggan memberikan komentar lebih jauh terkait isu perubahan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan pada Selasa (6/10) lalu.
Saat ditanya awak media terkait tanggapan soal aturan baru tersebut, Shinta menyebut Apindo belum dapat menilai secara spesifik karena belum memegang naskah resminya.
"Jadi makanya kenapa saya belum menjawab nih teman-teman juga banyak nanya, kita nunggu. Soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau komentar gitu? Kita enggak tahu persisnya," ujar Shinta saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).