Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan klarifikasi mengenai rencana pelibatan koperasi dalam menyalurkan gaji dan pembayaran dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
Ia menjelaskan kabar yang beredar itu sebenarnya fokusnya adalah bagaimana memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.