DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait ekosistem ojek online (ojol).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
"Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," kata Dasco.