Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang juga dikenal KTP pink merupakan dokumen penting yang harus dimiliki anak. Namun sayangnya, masih banyak orang tua yang belum tahu Kartu Identitas Anak sebenarnya untuk apa. Berikut penjelasannya.
Seperti yang diketahui, KIA adalah sebuah dokumen identitas resmi yang diperuntukkan bagi anak-anak usia 0 hingga anak tersebut berusia 17 tahun kurang satu hari dan belum menikah. Sama seperti KTP, KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Tak hanya untuk anak WNI saja, KIA juga berlaku bagi anak WNA. Hanya saja, masa berlakunya disesuaikan dengan izin tinggal orang tuanya di Tanah Air.